Simalungun – Dewanusantaranews.com – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa di sejumlah desa di Kabupaten Simalungun kembali menjadi perhatian publik. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP NASDEM) Sumatera Utara, Lamtar Sastro Sidauruk, mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan dan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 hingga 2024.
Menurut Sastro, pihaknya telah menghimpun berbagai informasi, data, serta temuan masyarakat yang mengindikasikan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana Desa di sejumlah wilayah Kabupaten Simalungun. Temuan tersebut, kata dia, perlu ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi, pemeriksaan, dan pendalaman oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
“Kami mendorong Kejaksaan Negeri Simalungun dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan langkah-langkah sesuai kewenangannya apabila ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa. Seluruh proses tentu harus dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” ujar Sastro.
Ia menjelaskan bahwa LP NASDEM berkomitmen mengawal tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Menurutnya, Dana Desa merupakan anggaran negara yang harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan desa.
Adapun beberapa desa yang menurut informasi masyarakat perlu mendapat perhatian dan pendalaman lebih lanjut terkait pengelolaan Dana Desa, antara lain:
1. Desa Dipar Hataran, Kecamatan Jorlang Hataran
2. Desa Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas
3. Desa Silampuyang, Kecamatan Siantar;












