P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar Kembali menggagalkan perderan narkoba dan berhasil mengamankan dua pemilik narkotika jenis sabu berat bruto 6,69 gram dipinggir Jalan Rindung Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada Senin 15 Juni 2026 siang sekira pukul 12.30 WIB.
Kedua terduga itu satu orang laki laki inisial FZ (35) warga Jalan Spor Kelurahan Sekip Kecamatan Lubuk pakam Kabupaten Deli Serdang dan EG (39) Pr warga Jalan Patuan Anggi Gang Ciput Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan,awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Rindung Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin 15 Juni 2026 siang sekira pukul 12.30 WIB personil satnarkoba berhasil mengamankan kedua terduga Pelaku yang sedang duduk di atas sepedamotor honda CBR warna hitam BK 5127 TAY dipinggir jalan Rindung tersebut.
Kemudian dari FZ ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok merk Surya didalamnya berisi 5 paket narkotika jenis sabu dibalut tissu dari kantong baju depan sebelah kirinya, 2 unit Handpone (HP) merk Samsung dan Realmie warna hitam dan biru dari kantong celana bagian depan sebelah kirinya, uang tunai sebesar Rp.2.215.000 dari kantong celana bagian depannya, 1 buah tas sandang warna biru didalamnya 1 buah kotak head set didalamnya berisi 7 buah paket narkotika jenis sabu dibalut tissu dan 2 buah kaca pirex dibalut tissu, 1 pucuk senjata airsoft gun, 1 bungkus peluru airsoftgun dan 4 buah tabung gas airsoft gun.












