Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Gerak Cepat Unit Reskrim Polres Simalungun Bongkar Jaringan Perdagangan Bagian Tubuh Satwa Dilindungi, Tiga Pelaku Dibekuk di Pintu Tol Simpang Panei

×

Gerak Cepat Unit Reskrim Polres Simalungun Bongkar Jaringan Perdagangan Bagian Tubuh Satwa Dilindungi, Tiga Pelaku Dibekuk di Pintu Tol Simpang Panei

Sebarkan artikel ini

Simalungun – Dewanusantaranews.com – Unit II Tipiter-Ekonomi Satreskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap tindak pidana pengangkutan dan perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi di wilayah hukum Polres Simalungun. Tiga pelaku berhasil diringkus pada Jumat, 8 Mei 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Besar Siantar-Saribudolok, tepat di depan gerbang pintu Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, membenarkan pengungkapan kasus tersebut saat dikonfirmasi pada Senin, 15 Juni 2026, sekitar pukul 17.50 WIB. “Ini adalah bukti nyata komitmen Polres Simalungun dalam melindungi satwa yang dilindungi dari tangan-tangan tidak bertanggung jawab. Kami tidak akan mentolerir perdagangan ilegal yang mengancam kelestarian alam dan ekosistem kita,” ujar AKP Verry Purba.

Baca Juga  Nagori Bandar Siantar Diproyeksikan Menjadi Nagori Percontohan "AKU HATINYA" PKK Tingkat Provinsi Sumut

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Wisnugraha Paramaarta, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima personel Unit II Tipiter pada pukul 10.00 WIB bahwa akan terjadi transaksi bagian tubuh hewan yang dilindungi di wilayah hukum Polres Simalungun. “Setelah menerima informasi tersebut, tim segera bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan tiga pelaku beserta seluruh barang bukti,” ucap AKP Wisnugraha.

Dipimpin langsung oleh Kanit II Sat Reskrim, IPDA Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K., M.H., personel Unit II Tipiter yang dibantu personel Opsnal Jatanras bergerak ke lokasi sekitar pukul 21.00 WIB. “Dengan dijiwai moto ‘Sidik Sakti Indra Waspada’, tim kami bergerak dengan penuh kewaspadaan. Setibanya di lokasi, kami melihat para pelaku sedang berdiri di pinggir jalan depan gerbang Tol Simpang Panei dengan menggunakan dua unit sepeda motor dan satu unit mobil pickup. Kami langsung mengamankan para terduga pelaku beserta seluruh barang bukti yang mereka bawa,” ungkap IPDA Gagas Dewanta Aji.

Baca Juga  Polres Labuhan Batu Rutin Laksanakan Pengamanan Gudang Logistik KPU

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sangat mengejutkan, antara lain 30 kilogram sisik trenggiling, 2 ekor trenggiling yang sudah diawetkan, 1 lembar kulit beruang madu beserta tulang belulangnya, 3 paruh burung rangkong beserta beberapa bulunya, 1 tanduk rusa, 1 senapan angin jenis PCP, 1 belati, 2 unit sepeda motor bernomor polisi BK-5505-AGF dan BK-6430-TAT, serta 1 unit mobil pickup bernomor polisi BB-8205-YE.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *