Simalungun – Dewanusantaranews.com – Gudang pengolahan ikan yang diduga milik Iyan Hendra Manihuruk pangulu Nagori panombean pane kec panombean pane kab Simalungun ,sesuai informasi yang dihimpun dari warga gudang pengolahan ikan milik Iyan Hendra Manihuruk dari PT Jaffa atau Suri di janggar leto ada dugaan limbah dari instalansi pembuangan air limbah dibuang langsung ke parit warga.
Sesuai informasi yang diterima pihak media yang terdiri dari 4 (empat) orang menuju lokasi pengolahan ikan milik oknum kades ini ,namun sampai dilokasi seseorang yang bermarga Sinaga datang menghentikan oknum media dan melarang masuk lokasi pengerjaan .Sabtu (13/6/2026) sekira pukul 13.30 WIB
Salah satu pekerja yang bermarga Sinaga melarang dan mendorong dorong wartawati berinisial T dari media Dewanusantaranews.com hingga jatuh ke parit jalan jalan kabupaten.
Perlakuan salah satu pekerja yang arogan sangat menciderai pekerja pers padahal sesuai uu pers no 40 tahun 1999 pasal 14 ayat 1 ” Bahwa setiap orang dengan sengaja dan melawan hukum melakukan tindakan menghalangi dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara 2 tahun atau denda maksimal 500 juta.
Juga perlakuan salah satu pekerja berinisial S ini tindakan mendorong perempuan secara paksa dapat dikategorikan tindakan pidana penganiayaan atau perbuatan yang tidak menyenangkan dengan sanksi penjara 3 bulan atau dua tahun delapan bulan pada pasal 325 KHUP .
Saat aksi mencekam ini tiba tiba datang pangulu melintas membawa mobil Pajero cat putih dilokasi tetapi bukan melerai peristiwa .
(Bukti video dan rekaman valid didokumentasikan pihak media).












