Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

PJS Simalungun Laporkan Dugaan Pengancaman Wartawan ke Polisi

×

PJS Simalungun Laporkan Dugaan Pengancaman Wartawan ke Polisi

Sebarkan artikel ini

Simalungun – Dewanusantaranews.com – Dugaan intimidasi terhadap kerja jurnalistik kembali menjadi perhatian di Kabupaten Simalungun. Peristiwa yang diduga terjadi setelah terbitnya pemberitaan mengenai kondisi Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) di areal PTPN IV Regional II Unit Kebun Mayang kini memasuki proses hukum setelah dilaporkan ke Polres Simalungun, Kamis (11/6/2026).

Laporan tersebut diajukan oleh Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Simalungun terkait dugaan pengancaman terhadap seorang wartawan yang sebelumnya memberitakan kondisi pemeliharaan TBM di lingkungan Kebun Mayang.

Menurut keterangan pelapor, Gimson Antoni Hisar Siallagan, peristiwa itu diduga terjadi sehari setelah pemberitaan mengenai TBM diterbitkan. Pelapor mengaku dihentikan saat melintas di wilayah Nagori Pulau Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga  Kapolres Labuhanbatu Hadiri Ramah Tamah Sambutan Kajari Baru Labuhanbatu

Dalam laporan pengaduan yang disampaikan kepada kepolisian, pelapor menyebut seorang oknum Asisten Kepala (Askep) PTPN IV Regional II Unit Kebun Mayang berinisial PM diduga menyampaikan sejumlah pernyataan yang dianggap sebagai ancaman terhadap keselamatan dirinya.

Menurut pelapor, ucapan tersebut berkaitan dengan pemberitaan yang sebelumnya dipublikasikan mengenai kondisi Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) di areal perkebunan.

Atas peristiwa tersebut, pelapor mengaku merasa terancam dan keberatan karena peristiwa yang dilaporkannya diduga berkaitan dengan aktivitas jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang.

Ketua DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Simalungun, B. Panjaitan, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan hanya untuk mencari keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai upaya menjaga kemerdekaan pers dan kebebasan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Baca Juga  Kapolres Batu Bara Sambut Tim Penilai Gaktibplin Mabes Polri

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan melalui hak jawab dan hak koreksi.

“Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau keberatan terhadap suatu pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Pers, yakni melalui hak jawab dan hak koreksi. Bukan melalui tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai intimidasi atau ancaman terhadap wartawan,” ujar T Panjaitan.

Ia menambahkan, Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *