Medan, Sumut – Dewanusantaranews.com – Membeli BBM 25 Liter pakai derigen, 2 warga di Medan didakwa Pasal Mafia Migas, dengan denda 60 Miliar dan mendekam 6 tahun penjara.
Sejumlah kejanggalan mencuat dalam persidangan pelanggaran Undang-Undang Migas yang menjerat dua terdakwa, Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Cibro, di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/6/2026).
Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa, Hermansyah, mempertanyakan dasar penerapan pasal yang digunakan jaksa penuntut umum terhadap kliennya.
Menurutnya, perkara tersebut tidak hanya menyangkut persoalan prosedur, tetapi juga diduga mengarah pada upaya menjadikan kliennya sebagai sasaran penegakan hukum yang tidak proporsional.
Hermansyah menjelaskan, berdasarkan keterangan kliennya, volume bahan bakar jenis Pertalite yang dibeli menggunakan jeriken awalnya sekitar 20 liter dan kemudian bertambah menjadi 25 liter.












