Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Membeli 25 Liter BBM Dengan Jerigen 2 Pria Di tuntut 6 Tahun Penjara

×

Membeli 25 Liter BBM Dengan Jerigen 2 Pria Di tuntut 6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Medan, Sumut – Dewanusantaranews.com – Membeli BBM 25 Liter pakai derigen, 2 warga di Medan didakwa Pasal Mafia Migas, dengan denda 60 Miliar dan mendekam 6 tahun penjara.

Sejumlah kejanggalan mencuat dalam persidangan pelanggaran Undang-Undang Migas yang menjerat dua terdakwa, Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Cibro, di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/6/2026).

Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa, Hermansyah, mempertanyakan dasar penerapan pasal yang digunakan jaksa penuntut umum terhadap kliennya.

Menurutnya, perkara tersebut tidak hanya menyangkut persoalan prosedur, tetapi juga diduga mengarah pada upaya menjadikan kliennya sebagai sasaran penegakan hukum yang tidak proporsional.

Hermansyah menjelaskan, berdasarkan keterangan kliennya, volume bahan bakar jenis Pertalite yang dibeli menggunakan jeriken awalnya sekitar 20 liter dan kemudian bertambah menjadi 25 liter.

Baca Juga  Yayasan Dewa Limbes Nusantara Bersama PT ELNUSA lakukan Giat ", Kasih Natal Berbagi Itu Indah"

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *