Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

DUGAAN PENGALIHAN JAMINAN FIDUSIA LIBATKAN OKNUM TNI, GUGATAN Rp300 JUTA BERGULIR DI PN SIMALUNGUN

×

DUGAAN PENGALIHAN JAMINAN FIDUSIA LIBATKAN OKNUM TNI, GUGATAN Rp300 JUTA BERGULIR DI PN SIMALUNGUN

Sebarkan artikel ini

Simalungun – Dewanusantaranews.com – Sengketa pembiayaan satu unit Truck Colt Diesel yang melibatkan dugaan pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan leasing kini bergulir di Pengadilan Negeri Simalungun dengan register perkara Nomor 36/Pdt.G/2026/PN Sim.

Perkara perdata tersebut bermula dari transaksi pembiayaan kendaraan yang dilakukan pada tanggal 29 Mei 2024 melalui PT ITC Finance Cabang Pematang Siantar. Kendaraan berupa Truck Colt Diesel warna kuning tahun 2012 dengan nomor polisi BK 8059 TX diketahui dibiayai atas nama seorang oknum TNI berinisial EP yang bertugas di wilayah Kodim 0210/Tapanuli Utara.

Berdasarkan keterangan pihak leasing, fasilitas pembiayaan diberikan dengan jangka waktu kredit selama 48 bulan dan kewajiban pembayaran angsuran sebesar Rp6.646.000 per bulan.

Baca Juga  Aksi Damai AMAII Gugat Intoleransi: Desak Presiden Prabowo Cabut SKB 2 Menteri dan Bentuk UU Anti-Intoleransi

Namun dalam perjalanannya, pihak debitur disebut hanya melakukan pembayaran sebanyak dua kali sebelum akhirnya pembayaran angsuran macet.

Pihak leasing mengungkapkan bahwa pada Juni 2024, EP sempat mendatangi kantor PT ITC Finance Cabang Pematang Siantar untuk meminta pergantian unit kendaraan dengan alasan kendaraan mengalami kerusakan.

“Permintaan pergantian kendaraan tidak dapat dipenuhi karena kontrak pembiayaan sudah berjalan dan kendaraan masih menjadi tanggung jawab debitur sampai kredit selesai,” demikian penjelasan pihak leasing sebagaimana disampaikan dalam persidangan dan dokumen perkara.

Pihak leasing saat itu menyarankan agar persoalan kerusakan kendaraan dikoordinasikan kepada showroom tempat kendaraan diperoleh, yakni Showroom Artama Mobil.

Namun beberapa waktu kemudian, kendaraan yang masih berstatus objek jaminan fidusia diduga telah dialihkan atau dikembalikan kepada pihak showroom tanpa persetujuan pihak leasing selaku pemegang hak fidusia.

Baca Juga  Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonarhanud 15/DBY Laksanakan Karya Bhakti di Desa Tubu untuk Tingkatkan Solidaritas dengan Warga

Leasing juga mengklaim memperoleh informasi bahwa pihak debitur diduga menerima uang sebesar Rp50 juta dari pihak showroom setelah kendaraan tersebut dikembalikan.

Atas dugaan pengalihan objek jaminan fidusia tersebut, pihak leasing kemudian menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Simalungun setelah upaya somasi dan penyelesaian di luar pengadilan disebut tidak membuahkan hasil.

Selain gugatan perdata, pihak leasing sebelumnya juga telah melaporkan persoalan tersebut ke Pomdam I/Bukit Barisan Medan pada tanggal 08 Oktober 2024 terkait dugaan keterlibatan oknum aparat aktif.

Dalam gugatan perdata yang kini bergulir, pihak penggugat mengklaim mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp300 juta yang berasal dari tunggakan angsuran, denda, dan kerugian atas objek jaminan fidusia yang diduga telah dialihkan tanpa persetujuan.

Baca Juga  Team Musang Polsek Kandis Kembali Meringkus Pengedar Narkoba

Tidak hanya EP, perkara ini juga menyeret sejumlah pihak lain, termasuk Tumiran selaku pemilik Showroom Ridho Mobil Rambung Merah Kabupaten Simalungun yang tercantum sebagai Tergugat II.

Menanggapi hal itu, Tumiran memberikan klarifikasi bahwa dirinya hanya membantu proses administrasi pencairan leasing karena showroom asal kendaraan, yakni Showroom Artama Mobil milik B. Purba, disebut tidak memiliki kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak leasing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *