P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba bersama Polsek Siantar Utara berhasil mengamankan JBS (28) memiliki 3 paket narkotika jenis sabu dirumahnya di Jalan Nanggar Suasa Ujung Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada Sabtu 30 Mei 2026 dini hari sekira pukul 03.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menyampaikan bahwa awalnya diperoleh informasi masyarakat adany pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Nanggar Suasa Ujung Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Sabtu 30 Mei 2026 dini hari sekira pukul 03.00 WIB Sar Narkoba bersama Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Utara berhasil mengungkapnya dengan menangkap tersangka JBS sedang duduk di dalam rumah nya.
Kemudian didampingi warga setempat, Tim gabungan tersebut melakukan penggeledahan lalu ditemukan barang bukti berupa 1 buah alat hisap (bong), mancis warna biru, 1 buah kaca pirex, 2 buah sendok plastik terbuat dari pipet, 1 plastik klip berisikan 3 paket diduga narkotika jenis sabu berat bruto 1,13 gram dari selipan celana dalam bagian belakang sebelah kanannya dan 1 unit Handphone (HP) merk Realmi warna hijau milik tersangka JBS.












