Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Peringati Hari Raya Waisak, Rutan Kelas I Medan Bagikan Remisi kepada 29 Warga Binaan

×

Peringati Hari Raya Waisak, Rutan Kelas I Medan Bagikan Remisi kepada 29 Warga Binaan

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Dewanusantaranews.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan di bawah naungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumatera Utara, resmi menyerahkan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP). Penghargaan ini disalurkan kepada warga binaan beragama Buddha dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2570 BE/2026, dengan mengusung tema “Dharma Menjaga Perdamaian Dunia.”

Pemberian remisi khusus dalam perayaan Waisak ini merupakan wujud penghargaan negara bagi warga binaan yang dinilai berkelakuan baik. Hak tersebut diberikan kepada mereka yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah positif, aktif mengikuti seluruh program pembinaan, serta memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Kapolres Melawi Menjalani Rangkaian Tradisi Memasuki Mako Polres Melawi

Pada momentum tahun ini, sebanyak 29 warga binaan Rutan Kelas I Medan dinyatakan berhak menerima Remisi Khusus Tipe I. Rinciannya, sembilan orang mendapat pengurangan masa pidana selama 15 hari, 19 orang berhak atas remisi satu bulan, dan satu orang lainnya memperoleh remisi selama dua bulan.

Dalam amanat yang dibacakan Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto menegaskan, pemberian remisi dan PMP merupakan bentuk pemenuhan hak narapidana dan anak binaan. Penghargaan ini khusus diberikan bagi warga binaan yang memenuhi kriteria, berperilaku patuh, serta aktif mengikuti kegiatan pembinaan selama menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan, baik di Lapas, Rutan, maupun LPKA.

Baca Juga  Reskrim Polsek Kandis Ringkus Diduga Pengedar Narkoba Jenis Shabu - Shabu

Menurut Menimipas, kebijakan remisi diharapkan menjadi pendorong motivasi bagi seluruh narapidana dan anak binaan untuk terus memperbaiki diri. Langkah ini juga bertujuan mempersiapkan mereka agar kelak siap kembali berintegrasi ke tengah masyarakat secara sehat, mandiri, dan produktif.

“Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan pemberian RK dan PMP Khusus Waisak tahun 2026 membawa dampak positif bagi efisiensi keuangan negara. Kebijakan ini menghasilkan penghematan anggaran makan narapidana sebesar Rp840.525.000,- dan penghematan anggaran makan anak binaan mencapai Rp2.145.000,-.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *