Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Polsek Gunung Malela Ringkus Pelaku Penggelapan Motor, Korban Sempat Rugi Rp13 Juta

×

Polsek Gunung Malela Ringkus Pelaku Penggelapan Motor, Korban Sempat Rugi Rp13 Juta

Sebarkan artikel ini

Simalungun – Dewanusantaranews.com – Aksi penggelapan sepeda motor berhasil diungkap jajaran Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara. Seorang pelaku berinisial Suroto (36), warga Huta II Nagori Senio, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, berhasil diamankan tim opsnal Unit Reskrim Polsek Gunung Malela hanya dalam kurun waktu dua hari setelah laporan diterima. Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat.

Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, SH. MH., saat dikonfirmasi pada Kamis, 28 Mei 2026 sekira pukul 12.10 WIB, menjelaskan kronologi kejadian secara rinci kepada awak media.

“Kejadian ini bermula pada hari Minggu malam, 24 Mei 2026, sekira pukul 20.00 WIB, di Warung Tuak milik Lisa yang berlokasi di Nagori Serapuh, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun,” ujar AKP Hengky.

Baca Juga  Sidang Gugatan Cerai Hadirkan Saksi Anak Kandung Penggugat, Ditolak Majelis,Hakim

Peristiwa bermula ketika korban bernama Supriadi (57), seorang karyawan swasta warga Huta 1 Nagori Senio, Kecamatan Gunung Malela, sedang berada di warung tersebut. Pelaku Suroto yang merupakan kenalan korban, meminjam sepeda motor Honda Genio warna hitam merah tahun 2020 milik Supriadi dengan dalih sekadar membeli rokok di sekitar lokasi. Tanpa menaruh curiga, korban pun menyerahkan kunci sepeda motornya kepada pelaku.

Namun hingga pukul 21.00 WIB, pelaku tidak kunjung kembali. Korban yang mulai cemas lantas mencari keberadaan Suroto ke rumahnya pada keesokan harinya. Sesampainya di sana, korban hanya menemui abang ipar pelaku yang menyatakan bahwa Suroto belum pulang sejak malam sebelumnya. Menyadari dirinya telah ditipu, Supriadi pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Malela pada Selasa, 26 Mei 2026 pukul 11.00 WIB, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/127/V/2026/SPKT/POLSEK GUNUNG MALELA/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA.

Baca Juga  Sinergitas Polsek Kotarih Dan Koramil 17/KTR Sukses Amankan Pemilu 2024

“Korban mengalami kerugian materil diperkirakan senilai Rp13.000.000 (tiga belas juta rupiah) akibat hilangnya satu unit sepeda motor Honda Genio Nomor Polisi BL 5746 RN atas nama Supriadi,” ucap AKP Hengky.

Begitu laporan masuk, gerak cepat langsung ditunjukkan aparat. IPDA B. Situngkir, SH., selaku Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela, bersama tim opsnal dan penyidik Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan intensif, mengumpulkan alat bukti guna melacak keberadaan pelaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *