Pekanbaru – Dewanusantaranews.com – Kuasa hukum Zakiah Nora menyoroti lambannya penanganan laporan pengaduan terhadap seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Satpol PP Kota Pekanbaru yang diduga melakukan pelanggaran etika dan disiplin ASN melalui media sosial.
Laporan pengaduan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru dengan Nomor: 073/SB/PSOL/IV/2026. Namun hingga saat ini, pihak pelapor menilai belum ada kejelasan progres penanganan dari BKPSDM maupun Inspektorat Kota Pekanbaru.
Penasihat Hukum Zakiah Nora, Padil Saputra, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat permohonan atensi kepada Wali Kota Pekanbaru H. Agung Nugroho agar laporan tersebut mendapatkan perhatian serius dan diproses secara objektif.
“Kami menilai penanganan laporan ini berjalan lambat. Padahal persoalan ini menyangkut marwah ASN, etika aparatur, dan kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kota Pekanbaru,” ujar Padil, Senin (18/5/2026).
Menurutnya, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan seorang PPPK Satpol PP Pekanbaru bernama Rotama Silalahi yang diduga menyampaikan komentar tidak pantas terhadap program dan visi misi kepala daerah di kabupaten lain melalui media sosial, serta diduga menyebarkan tuduhan yang belum terverifikasi terhadap kliennya melalui platform TikTok.
Pihak kuasa hukum menyayangkan adanya aparatur pemerintah yang dinilai tidak menjaga etika dalam bermedia sosial, terlebih sampai mengomentari program pemerintahan daerah lain.












