Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Pematang Siantar Dewa Nusantara News

Polsek Siantar Utara Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian HP 

×

Polsek Siantar Utara Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian HP 

Sebarkan artikel ini

P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian handphone (HP) inisial TFFS (16) dan SS warga Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada hari Jumat 8 Mei 2026 sore sekira pukul 16.30 Wib.

Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH mengatakan bahwa pencurian HP tersebut terjadi di Hotel Lestari Jalan SM. Raja Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar pada Kamis 7 Mei 2026 dini hari sekira Pukul 02.40 Wib.

Awalya pada hari Rabu 6 Mei 2026 malam sekira pukul 20.00 pelapor/ korban inisial BEM (44) warga Jalan Bah Birong Ulu Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar bekerja sebagai security di Hotel Lestari Jalan SM. Raja tersebut.

Baca Juga  Dukung Ketapang, Polsek Siantar Marihat Monitoring Panen Jagung Warga Binaan

Pada Kamis (7/5/2026) dini hari sekira Pukul 02.40 Wib pelapor melihat lihat Handphone (HP) nya merek Vivo Y19s warna hitam sambil jaga melihat orang yang masuk ke dalam Hotel. Tidak berapa lama pelapor tertidur. Saat itu FFS masuk ke dalam hotel dan mengambil HP pelapor. Tiba tiba pelapor tersadar dan melihat TFFS melarikan diri sembari membawa HP nya.

Melihat itu pelapor mengejar tetapi tidak menemukan TFFS. Selanjutnya pelapor memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi ALT selaku kasir yang jaga pada malam itu. Lalu pelapor melihat rekaman CCTV dari beberapa sudut, dan jelas TFFS ada mengambil HP miliknya. Akibat kejadian itu pelapor mengalami kerugian HP Vivo Y19s warna hitam yang ditaksir  Rp. 2.550.00.

Baca Juga  Polres Pematangsiantar Patroli Rutin Hingga Subuh dan Amankan Tiga Sepedamotor Knalpot Brong

Pada hari Jumat 8 Mei 2026 sekira pukul 16.30 Wib pelapor bersama teman temannya berhasil mengamankan TFFS di rumahnya di Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dan membawa ke Mako Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar.

Mengetahui itu Kanit Reskrim IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama Tim Opsnal langsung mengamankan pelaku TFFS dan pelapor membuat laporan pengaduan di Polsek Siantar Utara tersebut dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/40/V/2026/SPKT/POLSEK SIANTAR UTARA/POLRES PEMATANGSIANTAR/ POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 08 Mei 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *