SERGAI – Dewanusantaranews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut dilakukan di bawah komando Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H, MH.
Pengungkapan Narkotika tersebut berlangsung pada hari Senin, tanggal 4 Mei 2026, sekira pukul 15.50 WIB di Dusun I Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Selanjutnya petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial BP alias B (40), warga Dusun II Pondok Tengah, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit II Sat Res Narkoba Polres Sergai, Iptu Anggiat Sidabutar, bersama Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sergai.
Dari Pelaku, petugas menemukan ada padanya sejumlah barang bukti berupa sembilan bungkus plastik klip kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,12 gram, satu unit telepon genggam android, satu alat hisap sabu (bong), satu pipet yang ujungnya diruncingkan diduga sebagai sekop, satu jarum suntik, serta uang tunai sebesar Rp.155.000,-.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H, M.H, menerangkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan.












