TEBING TINGGI – Dewanusantaranews.com – Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika diwilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria serta menyita narkotika jenis sabu seberat 31,49 gram.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Rabu siang (6/5/2026) di Jalan Kutilang Kelurahan Lubuk Baru, Kota Tebing Tinggi. Penindakan dilakukan setelah petugas menerima informasi adanya aktifitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan, petugas bergerak cepat menuju lokasi dan mendapati seorang pria berada didepan sebuah gudang dengan gerak-gerik mencurigakan. Tersangka kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan”, ungkap Kasat Resnarkoba, AKP Jimmy R. Sitorus, SH pada Kamis (7/5).
Dari tangan tersangka berinisial MA (47), warga Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai, petugas menemukan empat bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 31,49 gram.












