P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Satuan Reserse Krminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Tim Opsnal Unit Jatanras berhasil menangkap dua terduga pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Senin 27 April 2026 malam sekira pukul 20.30 Wib.
Kedua terduga pelaku itu inisial RDP (27) warga Jalan Manunggal Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar dan DMS (24) warga Bahruksi Desa Pematang Panei Kecamatan Panambean Panei Kabupaten Simalungun.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K. M.H mengatakan bahwa tindak pidana Curat tersebut terjadi di Jalan Merdeka Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada SeninĀ 20 April 2026 pagi sekira pukul 08.00 WIB.
Pada Senin 20 April 2026 pagi sekira pukul 08.00 WIB pelapor/ korban inisial RM (19) warga Kecamatan Siantar Mrarimbun Kota Pematangsiantar hendak pergi ke kampus Universitas HKBP Nommensen Pematangssiantar dengan terlebih dahulu menyempatkan ke Balai Perpustakaan Umum Sintong Bingei di Jalan Merdeka Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat.
Sebelum ke perpustakaan tersebut pelapor duduk duduk di Taman Bunga/ Lapangan Merdeka, kemudian tiba tiba pelapor didatangi dua orang laki laki tidak dikenalnya dan langsung merampas barang barang milik pelapor berupa uang Rp. 120.000, 2 unit Handphone (HP) Merek Samsung Galaxy A-16 dan Samsung Galaxy A-22.
Tiadak terima kejadian itu pelapor membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/217/IV/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.












