Simalungun – Dewanusantaranews.com – Atas kecerobohan pangulu saran Padang Robinson Tarigan menerbitkan SK kepemilikan tanah yang sudah dibatalkan oleh pihak PTUN Medan yang tertuang sesuai no 103/G/2025/PTUN Medan menimbulkan permasalahan besar hingga kericuhan , sebagai penerima kuasa Wilona Barus atas kepemilikan tanah dari opung Renus Barus (80) Wilona melaporkan pangulu saran Padang ke polres simalungun.
Dengan itikad dan tekad yang
bulat Susi Wilona Barus datangi polres Simalungun pada hari kamis (23/04/2026) sekira pukul 14.30 dengan laporan Polisi no :LP/B/179/2026/SPKT/Polres Simalungun /Polda Sumut.
KA SPKT polres Simalungun pamapta 11 IPDA Elmanson Saragih langsung menerima laporan Susi Wilona Barus (32) diruangan kerja polres Simalungun.
Wilona mengatakan sesuai hasil putusan tentang gugatan kepemilikan tanah atas sebidang tanah yang dimiliki opung saya Renus Barus yang terletak di jalan besar saran Padang Nagori saran Padang ada yang mengklaim tanah tersebut adalah milik Carles Barus dan sebelumnya sudah menyurati pangulu saran Padang Robinson Tarigan agar tidak menerbitkan surat diatas tanah warisan kepemilikan almarhum mardim Barus ,namun pada tgl (3/5/2022) pangulu menerbitkan surat atas nama Carles Barus dirinya menduga surat yang dikeluarkan pangulu saran Padang adalah palsu sesuai putusan PTUN yang membatalkan surat keterangan dari pangulu , sehingga marenus barus merasa paling pihak yang dirugikan.












