Simalungun – Dewanusantaranews.com – Polsek Gunung Malela, jajaran Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.I.K., S.H., M.M., menggelar Press Release Keberhasilan Pengungkapan Jaringan Kriminal Maling Serbabisa, meliputi kasus pembongkaran rumah, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian handphone, hingga pencurian sawit, pada hari Kamis, 23 April 2026, sekira pukul 09.00 WIB, bertempat di Halaman Mako Polsek Gunung Malela, Jalan Asahan, Senio, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat ditemui pada hari Kamis, 23 April 2026, sekira pukul 20.50 WIB.
Dalam sambutannya, Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang secara langsung memaparkan hasil pengungkapan tersebut di hadapan media, Pangulu Nagori Bangun Muhammad Azhar, serta seluruh personel yang hadir.
“Saat ini kami berada di Polsek Gunung Malela bersama Kapolsek, Kasat Intel, dan seluruh anggota. Kami merilis pengungkapan beberapa kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Simalungun, khususnya di wilayah Polsek Gunung Malela,” ujar AKBP Marganda Aritonang.
Kapolres memaparkan empat kelompok kejahatan yang berhasil diungkap. Pertama, kasus curanmor dengan tersangka berinisial W.A.S. yang telah melancarkan aksinya di berbagai wilayah mulai dari Kota Medan, Siantar Barat, Serbalawan, hingga Gunung Malela. Dalam kasus ini, tiga tersangka berinisial P.S., W.M.B.N., dan M.P. berhasil diringkus bersama barang bukti dua unit sepeda motor, yakni Honda Beat dan Honda Supra X 125, yang dicuri dari Penginapan Karaoke Mandarin, Nagori Karang Anyer, pada 20 Maret 2026.
“Kemudian ada kasus pembongkaran rumah yang dilakukan oleh delapan tersangka. Lima di antaranya masih ditahan di rumah tahanan, sementara tiga lainnya hadir di sini. Mereka menyasar dua lokasi, yakni Jalan Asahan Kilometer Empat dan Jalan Suri-Suri, semuanya berada di Kecamatan Siantar,” ucap AKBP Marganda Aritonang.
Dalam kasus pembongkaran rumah tersebut, delapan tersangka berinisial R.B.A.P., R.N.S., K.K.N.S., A., H.S., E.P.S., R.A.K., dan A.R.S. terlibat dalam serangkaian pencurian dengan pemberatan. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit becak motor, satu unit TV LG 32 inci, kipas angin AC, rice cooker, serta satu unit keyboard Yamaha. Satu tersangka lain berinisial A.Z.T. juga ditetapkan dalam perkara serupa dengan barang bukti yang sama.












