Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Simalungun Dewa Nusantara News

Perkuat Sinergi dan Kepatuhan Hukum, Kejari Simalungun dan BPJS Ketenagakerjaan Pematang Siantar Perpanjang MoU

×

Perkuat Sinergi dan Kepatuhan Hukum, Kejari Simalungun dan BPJS Ketenagakerjaan Pematang Siantar Perpanjang MoU

Sebarkan artikel ini

Simalungun – Dewanusantaranews.com – Kejaksaan Negeri Simalungun kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung pengamanan program strategis nasional melalui perpanjangan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pematang Siantar. Acara tersebut dilaksanakan secara khidmat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun pada Rabu, 22 April 2026.

Penandatanganan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, **Munawal Hadi, S.H., M.H.**, didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), **Alvonso Manihuruk, S.H., M.H.**, beserta jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan staf Datun. Turut hadir dari pihak mitra, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pematang Siantar, **Syarifah Wan Fatimah**, beserta jajaran manajemen dan staf.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, Munawal Hadi, menegaskan bahwa momen ini bukan sekadar prosesi seremonial tanda tangan di atas kertas. Beliau menekankan bahwa yang terpenting adalah tindak lanjut nyata pasca-penandatanganan, khususnya dalam ruang lingkup Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Menurutnya, perpanjangan MoU ini harus diimplementasikan melalui langkah-langkah strategis dan preventif guna memperkuat sinergi kelembagaan serta memastikan seluruh pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Baca Juga  Polres Simalungun dan Brigif TP-36/Harajaon Marpitu Bersinergi Hadapi Ancaman Kejahatan Siber Demi Keamanan Wilayah Kabupaten Simalungun

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pematang Siantar, Syarifah Wan Fatimah, secara khusus menyampaikan harapannya atas dukungan dan pendampingan dari Seksi Datun Kejari Simalungun. Fokus utama kerja sama ini meliputi penagihan iuran, penerbitan serta penyampaian surat kepatuhan, hingga langkah hukum lainnya guna meningkatkan kepatuhan badan usaha maupun peserta. Dukungan ini diharapkan mampu memberikan efek preventif dan represif secara proporsional sehingga kewajiban kepesertaan dapat terpenuhi secara optimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *