Nasional – Jakarta II – Dewanusantaranews.com – Seiring dengan dinamika pertumbuhan, perkembangan, serta kemajuan Teknologi digital, persaingan global, dsb. Kerap kali Konsumen menjadi korban dan Konsumen Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terkesan kurang mendapatkan kepastian hukum atas pelbagai masalah yang merugikan Konsumen pada umumnya.
Untuk hal ini, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan perlunya reformasi struktural dalam sistem perlindungan konsumen Nasional pada momentum peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2026. Di tengah derasnya transformasi digital dan tekanan ekonomi, posisi konsumen dinilai semakin rentan menjadi Korban dan membutuhkan kehadiran Negara yang lebih nyata dan hadirkan Solusinya.
Ketua YLKI, Niti Emiliana, yang berkantor di Jalan Pancoran Barat VII /1D Duren Tiga – Jakarta Selatan ini, menyampaikan bahwa berbagai persoalan mendasar masih membelit perlindungan konsumen, mulai dari regulasi yang tertinggal, kelembagaan yang lemah, hingga praktik usaha yang merugikan masyarakat. “Negara tidak boleh absen terhadap konsumen. Harkonas harus menjadi momentum koreksi menyeluruh,” tegas Niti dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (20/04/2026).
Berdasarkan pemantauan dan data pengaduan dalam beberapa tahun terakhir, YLKI mencatat meningkatnya kompleksitas persoalan, terutama di sektor digital. Maraknya transaksi berbasis platform, seperti e-commerce dan fintech, belum sepenuhnya diimbangi dengan regulasi yang adaptif dan perlindungan hukum yang memadai.
YLKI pun mengajukan sembilan mandat strategis sebagai arah kebijakan nasional. Salah satu yang utama adalah reformasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen agar mampu menjawab tantangan era digital, termasuk penguatan tanggung jawab pelaku usaha berbasis platform dan kejelasan mekanisme pembuktian dalam transaksi elektronik.
Selain itu, YLKI menyoroti meningkatnya kejahatan digital, seperti penipuan (scam) dan penyalahgunaan data pribadi. Dalam lima tahun terakhir, sektor jasa keuangan konsisten menjadi salah satu sumber pengaduan tertinggi, sebagian besar terkait pembobolan akun dan kebocoran data.
YLKI menilai implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi harus diperkuat melalui pengawasan ketat dan penegakan hukum yang tegas. Platform digital juga diminta meningkatkan tanggung jawab dalam melindungi data konsumen.












