Tebing Tinggi – Dewanusantaranews.com – Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan dua orang pria dewasa pelaku pencurian sarang burung walet yang terjadi diwilayah Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Pencurian tersebut diketahui terjadi pada Selasa pagi (24/3/2026) di Jalan Patriot Kelurahan Tebing Tinggi Lama, Kota Tebing Tinggi. Kasus ini dilaporkan oleh Norpiani Johan (30), selaku penerima kuasa korban, Sebut Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Budi Sihombing, S.H pada Sabtu (11/4).
Kejadian bermula saat korban menghubungi pelapor dan memberitahukan adanya pencurian di lokasi sarang walet miliknya. Setelah dilakukan pengecekan, pelapor bersama saksi menemukan bahwa benar telah terjadi pencurian. Pelaku diduga masuk dengan cara membuka seng di bagian lantai atas bangunan, kemudian masuk ke dalam dan mengambil sarang burung walet.
Di lokasi kejadian, ditemukan sejumlah alat yang diduga digunakan pelaku, diantaranya tali nilon sepanjang sekitar 8 meter, tang potong, dua buah scrab bergagang kayu, dua botol air mineral, serta sebuah topi kain.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp16.000.000, terdiri dua kilogram sarang burung walet”, Ungkapnya.












