Pohuwato – Dewanusantaranews.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato kembali melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, Jumat (10/4/2026).
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato melalui surat tertanggal 9 April 2026.
Adapun dua tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial S.D.L. (26), berprofesi sebagai sopir, serta H.P. (28), berprofesi sebagai petani/pekebun. Keduanya merupakan warga Kabupaten Gorontalo Utara.
Dalam proses tersebut, tersangka beserta barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Miftahul Jannah, S.H., yang menjabat sebagai Kasubsi Prapenuntutan Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato.
Barang bukti yang diserahkan antara lain satu unit mobil Daihatsu Grandmax warna hitam, satu buah kunci kendaraan, satu lembar terpal, 75 jerigen berisi BBM jenis solar, serta satu unit telepon genggam.












