Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Mantan Napi Kasus Korupsi Al-Qur’an ini Lakukan Kekerasan di Dalam Kantor Polisi, Ketua Umum Relawan Prabowo Gibran: “Sama Saja Dia Kencingi Wajah Kapolri”

×

Mantan Napi Kasus Korupsi Al-Qur’an ini Lakukan Kekerasan di Dalam Kantor Polisi, Ketua Umum Relawan Prabowo Gibran: “Sama Saja Dia Kencingi Wajah Kapolri”

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Dewanusantaranews.com – Politisi Muda Partai Golongan Karya (Golkar) yang juga mantan Narapidana Kasus Proyek Pengadaan Al-Qur’an, Fahd El Fouz A Rafiq Resmi di Laporkan ke Kantor Polisi.

Pelaporan tersebut ditandai dengan Terbitnya Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan nomor register: STTLP/B/2111/III/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 26 Maret 2026, Pukul 20.29 WIB oleh Pelapor atas nama Korban Faisal melalui Kuasa Hukumnya, RL Marpaung SH MH.

Kasus Pengeroyokan secara brutal itu disinyalir berlangsung dihadapan beberapa oknum Polisi dari Polda Metro Jaya. Korban Faisal yang merupakan Warga Kota Administratif Jakarta Selatan itu di Aniaya, di Keroyok dan di Habisi pada saat menghadiri seraya mengikuti Acara Mediasi sekaligus Konfrontir bersama Pengacaranya, R.L Marpaung SH MH di Lantai 2, Ruang RPK-PPA Polda Metro Jaya.

Baca Juga  Berantas Geng Motor Dan Balap Liar, Polres Tebing Tinggi Kembali Gelar Patroli

Ada sekitar 20 Orang Preman Bajingan yang berprilaku Biadab. Melakukan Aksi Pengeroyokan dan Penganiayaan di Kantor Polisi, di Hadapan Para Penyidik Polda Metro Jaya tersebut, Rabu Siang (26/3/2026).

Mantan Narapidana Kasus Korupsi Al-Qur’an Fahd El Fouz A Rafiq Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Larshen Yunus: “Kasus Pengeroyokan Brutal itu Disaksikan Istrinya Sendiri, Anggota DPR RI bersama Ajudan Seorang Anggota TNI”

Menurut Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN), Peristiwa Berdarah yang sangat Memalukan itu terjadi di dalam Kantor Polisi, disaksikan langsung oleh Para Penyidik Kepolisian, Istri Terlapor yang merupakan Anggota DPR RI beserta Ajudan yang merupakan Anggota TNI Aktif.

Baca Juga  Polsek Medang Deras Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Menurut Laporan Polisi (LP) sesuai dengan nomor surat: LP/B/2111/III/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, pertanggal 26 Maret 2026, sekira pukul 20.29 WIB, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHP dan atau Pasal 466 KUHP yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman Kavling 55, Kantor RPK PPA Lantai 2  Polda Metro Jaya, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, secara Resmi Suami dari Anggota Fraksi Partai GOLKAR Aktif di DPR RI, Ranny Fahd A Rafiq menjadi Terlapor atas Peristiwa Pengeroyokan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *