Simalungun – Dewanusantaranews.com – Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Simalungun melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi penggunaan anggaran BUMNag Unggul Jaya tahun anggaran 2021 hingga 2024 yang bersumber dari Dana Desa Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, ke Kejaksaan Negeri Simalungun, Senin (16/3/2026). Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 533.297.283.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi Selasa sore sekitar pukul 18.00 WIB menjelaskan, pelimpahan tersangka berinisial Jantuahman Purba selaku Ketua BUMNag Unggul Jaya beserta barang bukti dilaksanakan di Ruangan Pidsus Kejaksaan Negeri Simalungun pada pukul 12.00 WIB.
“Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Simalungun telah melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi tahap kedua atau P-22 ke Kejaksaan Negeri Simalungun setelah berkas dinyatakan lengkap,” ujar AKP Verry Purba.
Kanit Tipidkor IPDA Ricardo Pasaribu, S.H., M.M., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/13/VIII/2025 yang diterima pada 19 Agustus 2025. Keesokan harinya, 20 Agustus 2025, dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Penyidikan dilakukan secara menyeluruh dan profesional untuk mengungkap dugaan penyimpangan penggunaan anggaran BUMNag yang bersumber dari Dana Desa,” ungkap Kanit Tipidkor yang disampaikan oleh Kasi Humas.
Pada 10 Maret 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun mengeluarkan Surat Nomor B-1364/L.2.24/Fd.1/03/2026 yang memberitahukan bahwa hasil penyidikan perkara atas nama Jantuahman Purba sudah lengkap dan siap untuk dilimpahkan.
“Setelah menerima surat pemberitahuan bahwa berkas sudah lengkap dari Kejaksaan, Kapolres Simalungun mengeluarkan surat pelimpahan tersangka dan barang bukti pada tanggal 16 Maret 2026,” ucap AKP Verry.
Tersangka Jantuahman Purba (45 tahun), lahir di Pematang Siantar pada 15 April 1981, berprofesi sebagai karyawan swasta, beragama Kristen, dan beralamat di Huta Pondok Terang, Desa Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Merangir II, Kabupaten Simalungun. Ia disangka melakukan tindak pidana korupsi selama menjabat sebagai Ketua BUMNag Unggul Jaya.
“Tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam penggunaan anggaran BUMNag Unggul Jaya tahun anggaran 2021 sampai dengan 2024 yang dananya bersumber dari Dana Desa,” ungkap Kasi Humas.
Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Simalungun melalui Surat Nomor 700.1.2/610/2025 tanggal 13 November 2025 perihal audit PKN Dana BUMNag Unggul Jaya Nagori Dolok Merangir II tahun anggaran 2021 hingga 2024, ditemukan kerugian negara yang sangat besar.












