SERGAI – Dewanusantaranews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan membekuk seorang pria di wilayah Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 17.20 WIB di samping SPBU Sukadamai, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Tersangka yang diamankan, Pauzan (39), warga Kelurahan Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai Iptu L.B. Manulang kepada wartawan, Kamis (12/3/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Perbaungan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.
“Personel Satres Narkoba menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di sekitar SPBU Sukadamai sering terjadi aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Manulang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit 2 Satres Narkoba Polres Sergai dipimpin Kanit Iptu Anggiat Sidabutar langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud di Jalan Lintas Tebing Tinggi–Medan.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima sedang berada di depan kios di samping SPBU Sukadamai.












