P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Tempo dua hari saja, Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap tindak pidana pencurian tas milik toke Toko Makassar inisial WSI (55) pada hari Selasa Februari 2026 malam sekira pukul 21.00 Wib.
Satu orang pelaku inisial AAG (24) warga Jalan Tongkol Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar ditangkap sedangkan satu orang lagi inisial BM diburon.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH menjelaskan, pencurian tas tersebut didepan Toko Makasar milik korban yang terletak di Jalan Ade Irma Suryani Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar pada hari Minggu 22 Februari 2026 pagi sekira pukul 07.45 Wib.
Awalnya pada hari Minggu 22 Februari pagi sekira pukul 07.45 Wib korban tiba di Toko Makassar miliknya tersebut menggunakan sepeda motornya. Selanjutnya korban bergerak menuju pintu Toko nya untuk membuka tokonya tersebut. Saat itu korban mencantolkan tas tangan warna coklat muda di sepedamotornya.
Tiba tiba dua orang pelaku tak dikenal mengendarai sepedamotor Honda Beat datang mendekati sepedamotor korban dan mengambil tas tersebut lalu membawa kabur tas korban. Mengetahui itu korban berteriak, ” pencuri, pencuri”. Akan tetapi kedua pelaku berhasil kabur.
Kemudian korban pulang kerumahnya di Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dan menceritakan kepada suaminya inisial NS (5) perihal kejadian pencurian tas nya tersebut.












