P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis sabu berat bruto 1,31 gram di Jalan Kasti Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar pada Jumat 30 Januari 2026 malam sekira pukul 23.30 WIB.
Satu orang laki laki ditangkap inisial DP (22) warga Jalan Handayani Huta VI Desa Karang Anyar Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH mengatakan awalnya masyarakat memberikan informasi adanya pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Kasti Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat.
Setelah dilakukan penyelidikan di Jalan Kasti tersebut, pada Jumat 30 Januari 2026 malam sekira pukul 23.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH berhasil menangkap tersangka DP sesuai diinformasikan masyarakat tersebut sedang berada diatas sepedamotornya jenis Honda Vario warna hitam tanpa no plat nopol.












