P. Siantar – Dewanusantaranewa.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis sabu dI Jalan Laguboti Kelurahan Toba Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar pada Selasa 3 Februari 2026 dini hari sekira pukul 02.30 WIB.
Seorang residivis ditangkap inisial K (26) warga Jalan Laguboti Kelurahan Toba Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH mengatakan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Lagubuti.
Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Selasa 3 Februari 2026 dini hari sekira pukul 02.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap pelaku K sedang berdiri dipinggir jalan, kemudian ditemukan barang bukti 1paket narkotika jenis sabu berat bruto 0,46 gram di atas aspal yang sebelum nya di jatuhkan dari tangan sebelah kirinya, dan 1 unit handpone merk Vivo warna hitam dari kantong depan sebelah kanannya.












