Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Simalungun Dewa Nusantara News

37 Pejabat Administrator dan Pengawas Di Lingkungan Pemkab Simalungun Dilantik Tahun 2026

×

37 Pejabat Administrator dan Pengawas Di Lingkungan Pemkab Simalungun Dilantik Tahun 2026

Sebarkan artikel ini

Simalungun – Dewanusantaranews.com – Sebanyak 37 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun dilantik sebagai pejabat administrasi dan pengawas pada hari Jum’at (6/2/2026). Pelantikan ini menandai penugasan baru bagi pejabat yang baru dilantik.

Prosesi pelantian berlangsung di Balei Harungguan Tuan Rondahaim Saragih, Kantor Bupati Simalungun yang terletak di Pamatang Raya, Sumatera Utara, dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, yang bertindak mewakili Bupati Simalungun.

Pelantikan pejabat tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Simalungun Nomor 100.3.3.2/59.a/2026, yang secara khusus mengatur tentang pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji PNS dalam jabatan administrator dan pengawas di lingkungan Pemkab Simalungun.

Baca Juga  Ketua DPC Sanopati 08 Sidamanik Candra Silalahi minta inspektorat turun dan audit pengerjaan Di Nagori tiga bolon

Sebagai saksi dalam pelantikan Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Debora DPI Hutasoit; Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Jon Rismatuah Damanik; serta rohaniwan dari agama Islam, Kristen Protestan, dan Katolik.

Acara juga dihadiri oleh pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Simalungun, keluarga para pejabat yang dilantik, serta undangan lainnya.

Dalam pidatonya yang dibacakan oleh Sekda, Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih menyampaikan bahwa jabatan yang diberikan merupakan bentuk tanggung jawab yang harus diemban dengan penuh kesadaran kepada pimpinan serta Tuhan Yang Maha Esa.

Menyikapi pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, pemerintah daerah dituntut untuk menata manajemen dan sistem pemerintahan yang efektif, efisien, dan transparan guna mewujudkan program pembangunan berbasis good governance yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *