Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Dua Mantan Narapidana Pengancam dan Pemeras Ini, Kembali Dipolisikan Kasus Pelanggaran UU ITE

×

Dua Mantan Narapidana Pengancam dan Pemeras Ini, Kembali Dipolisikan Kasus Pelanggaran UU ITE

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru – Dewanusantaranews.com – Dua mantan narapidana yang pernah terjerat kasus pemerasan dan pengancaman kembali beraksi. Kali, Nando Saputra Gulo dan Ansori kembali beraksi sehingga dipolisikan terlibat perkara yang sama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kedua pelaku ini bahkan berani menyamar sebagai wartawan untuk melakukan aktivitas yang dinilai tidak bertanggung jawab, sebuah tindakan yang tidak hanya merusak nama baik profesi jurnalis tetapi juga menunjukkan kurangnya kesadaran hukum meskipun sudah pernah menjalani hukuman penjara.

Laporan Polisi tercatat dengan nomor LP/B/1440/XII/2025/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU ini bermula pada hari Senin (08/12/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, setelah Yusman Gea melaporkan tindakan mereka dan kini telah menerima Surat Pemberitaan Perkembangan Penelitian Laporan (SP2HP).

Baca Juga  Patroli Antisipasi Kejahatan, Polsek Medang Deras Susuri Jalanan

Penjara Tidak Membuat Dua Mantan Narapidana Ini Jera.

Yang lebih mengkhawatirkan, kedua pelaku ini tidak hanya berani berlagak sebagai wartawan, tetapi juga menyebarkan konten yang kemudian dinyatakan bukan produk jurnalistik oleh Dewan Pers melalui Surat Rekomendasi Nomor 36/DP/K/I/2026. Surat tersebut secara tegas menegaskan bahwa tindakan mereka adalah penyalahgunaan nama profesi jurnalistik dan mendorong pihak kepolisian untuk menindaklanjutinya sesuai hukum.

Profesi wartawan seharusnya menjadi ujung tombak kebenaran dan pelindung masyarakat, namun tindakan Nando dan Ansori justru menjadikannya sebagai alat untuk melakukan aktivitas yang merugikan. Ini adalah kecaman yang harus ditegakkan agar profesi jurnalistik tidak terus dijadikan sandungan oleh mereka yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga  Pemda Siak Undang Ketua Asosiasi Koperasi Syariah Indonesia Banjarmasin

“Seharusnya tidak terulang lagi, Namun Penjara tidak membuat kedua Mantan Narapidana itujera. Sehingga saya polisi kan” Tegas Yusman Gea.

Penasehat hukum Yusman Gea, Dr. Freddy Simanjuntak SH, MH, dengan tegas menyatakan kekecewaannya terhadap perilaku kedua mantan narapidana ini.
“Mereka sudah pernah merasakan penjara karena kasus serupa, seharusnya itu menjadi pelajaran untuk bertobat dan hidup dengan benar. Namun malah kembali mengulangi perilaku yang salah, bahkan dengan modus yang lebih menyebalkan dengan menyamar sebagai wartawan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *