Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Polsek Siantar Utara Berhasil Amankan Pelaku Curat di Gereja

×

Polsek Siantar Utara Berhasil Amankan Pelaku Curat di Gereja

Sebarkan artikel ini

P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos mengamankan satu orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) inisial MCK (32) warga Dusun I Simpang Kopi Desa Manik Rambung Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun, pada hari Jumat (16/1/2026) pagi sekira pukul 06.00 Wib.

Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH dikonfirmasi pada hari Sabtu (17/1/2026) sore menjelaskan pencurian tersebut terjadi di Gereja St. Joseph, Jalan Kain Batik No. 03 Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada hari Jumat (9/1/2026) pukul 06.00 Wib.

Awalnya pada hari Jumat (9/1/2026) pukul 06.00 Wib pelapor KP (61) menerima telepon dari saksi  Suster TFL yang memberitahukan Gereja St. Joseph kemalingan. Mendengar itu Pelapor langsung mendatangi Gereja St. Joseph yang terletak di Jalan Kain Batik No. 03 Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara  tersebut kemudian menemui saksi Suses TFL dan Suster TFL menunjukan ruangan Sakristi yang sudah dalam keadaan berantakan.

Baca Juga  Patroli Mobile Polsek Lima Puluh Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Lalu keduanya mendata barang barang yang hilang berupa Sibori 2 buah, Wiruk 2 buah, Lonceng 2 buah, Kanderal 4 buah, Hisop 1 buah, keyboard merek Yamaha PSR 950 1 buah dan Lavabo 2 buah. Kemudian Pelapor bersama saksi Suster TFL dan VS (49) mencari sekeliling gereja.

Saat itu ditemukan keyboard yang sudah dibungkus karung di dekat pintu samping gereja. Selanjutnya pelapor pulang kerumahnya. Sekira pukul 08.00 Wib pelapor mendapat informasi dari grup whatsapp (WA) gereja bahwa barang barang hilang dari ruangan Sakristi tersebut telah ditemukan saksi VS di dalam parit diluar gereja sebelah kanan terbungkus karung plastik.

Atas kejadian tersebut korban atau dalam hal ini pihak Gereja Katolik merasa keberatan dan mengalami kerugian sekitar Rp. 24.600.000 sehingga diwakili Pelapor KP membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/ B / 4 / I / 2026 / SPKT / POLSEK SIANTAR UTARA / POLRES PEMATANG SIANTAR / POLDA SUMATERA UTARA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *