Padang Sidimpuan | Dewanusantaranews.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap 42 kasus Narkotika yang sekaligus juga mengamankan 51 orang tersangka, yang terdiri dari 48 orang TSK laki – laki ,dan 3 orang TSK perempuan.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan SH,S,IK,MH didampingi Kasat resnarkoba AKP Jasama H Sidabutar SH Kepada Wartawan, Senin, (25/3/2024) pagi di Mapolres Padangsidimpuan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil ungkap selama bulan Januari Sampai maret 2024.
“Ini merupakan hasil ungkap kita dalam tiga bulan terakhir yakni selama bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2024,” terang AKBP Dudung Setyawan
Dijelaskannya, selain mengamankan 51 tersangkanya, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa : Narkotika jenis Sabu seberat 54,49 gram dan untuk narkoba jenis ganja ada sebanyak 36,681,23 gram, jelas AKBP Dudung Setyawan.
“Lebih lanjut Kapores juga menambahkan, dari 51 orang ini ada 48 orang tersangka laki laki dan 3 orang perempuan dan sebagaian dari pelaku laki laki mereka merupakan kebanyakan Residivis, ” lanjut Kapolres.












