P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Firma Hukum Parade 7 Co, selaku Tim Penasihat Hukum dari Tempat Hiburan Koin Bar dan KTV yang berada di Jalan Parapat No 21, Kota Pematangsiantar, Tim Hukum yang terdiri dari Tan Banjarnahor, Gifson Aruan, Jonggi Gultom, Candra Pakpahan dan Agus Silaban, mengeluarkan pernyataan resmi guna memberikan kejelasan dan menanggapi spekulasi publik terkait isu yang belakangan ini beredar di media sosial dan media online, Jumat (22/11/2025).
Terkait isu-isu miring Tempat Hiburan Koin Bar dan KTV, tim penasihat hukum manajemen Koin Bar dan KTV membuat kajian dengan menyiapkan semua fakta, data, dan bukti pendukung mengambil langkah-langkah hukum pidana dan perdata.
Koin Bar dan KTV telah beroperasi sejak tahun 2021 dan telah memiliki berbagai izin usaha yang lengkap, menegaskan komitmennya dalam mendukung pariwisata dan mematuhi hukum.
“Kami ingin menegaskan komitmen kami terhadap kepatuhan hukum dan keselamatan serta kenyamanan seluruh pengunjung dan karyawan,” kata Lidia Tri Putri, Manager Koin Bar dan KTV.
Dalam pernyataan resminya, manajemen Koin Bar dan KTV menyatakan bahwa mereka telah memiliki izin usaha yang meliputi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C, dan Nomor Pokok Berusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagai tempat penjualan eceran minuman mengandung etil alkohol.












