TEBING TINGGI – Dewanusantaranews.com – Satreskrim Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan seorang pria yang terlibat dalam tindak pidana penggelapan barang berupa tikar busa senilai Rp12 juta. Diketahui pelaku bernama Suraidi (37), yang merupakan warga Jalan Sei Bahbolon Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, diamankan oleh tim Opsnal Satreskrim pada Sabtu siang (25/10/2025).
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Budi Sihombing, SH pada Senin (27/10) menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan korban Hotbin Sitorus (45), warga Jalan Jati Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
“Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (9/10) sekitar pukul 10.00 Wib di gudang Toko Asiatika, Jalan Pattimura Kelurahan Pasar Baru. Saat itu, pelapor membeli 140 lembar tikar busa dengan total pembayaran sebesar Rp12 juta kepada pemilik toko”, ungkap Kasat Reskrim.












