Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

BARA HATI Kirim Papan Bunga ke Kejari dan Pengadilan: Dukung Jaksa Ester dan Desak Hukuman Berat untuk DJ Tata Nabila Cs

×

BARA HATI Kirim Papan Bunga ke Kejari dan Pengadilan: Dukung Jaksa Ester dan Desak Hukuman Berat untuk DJ Tata Nabila Cs

Sebarkan artikel ini

Pematangsiantar – Dewanusantaranews.com – Gerakan moral rakyat kembali bergema di Kota Pematangsiantar. Hari ini, Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARA HATI) mengirimkan dua papan bunga besar sebagai simbol dukungan dan desakan keadilan. Papan pertama dikirim ke Kantor Kejaksaan Negeri Pematangsiantar di Jalan Sutomo, sebagai bentuk apresiasi dan dukungan moral kepada Jaksa Ester Lauren Putri Harianja, S.H., yang dengan berani mengajukan banding terhadap vonis ringan dalam kasus narkotika DJ Tata Nabila Cs.

Dalam papan bunga yang dikirim ke Kejari, tertulis pesan tegas:

> “BARA HATI – Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal memberikan apresiasi kepada Jaksa Ester serta mendukung penuh upaya banding terhadap vonis ringan 2,6 tahun Ratu Ekstasi DJ Tata Nabila.”

Baca Juga  PWI Tabagsel Silaturahmi Dengan Kapolres Padangsidimpuan

Pesan itu menjadi bentuk solidaritas rakyat terhadap jaksa yang dianggap berani menegakkan keadilan di tengah tekanan dan kejanggalan hukum yang mengiringi kasus tersebut.

Sementara itu, papan bunga kedua dikirimkan langsung ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar di Jalan Sudirman, berisi desakan keras kepada Pengadilan Tinggi Medan agar menjatuhkan hukuman maksimal terhadap para terdakwa dalam perkara narkotika tersebut. Tulisan di papan bunga itu berbunyi:

> “BARA HATI mendesak Pengadilan Tinggi Medan untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada Ratu Ekstasi DJ Tata Nabila dkk.”

Kedua papan bunga tersebut menarik perhatian masyarakat dan para pengguna jalan yang melintas di depan gedung Kejari dan Pengadilan Negeri. Banyak warga yang menyatakan setuju dan turut mengabadikan momen itu sebagai simbol perjuangan moral masyarakat menolak ketidakadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *