Sanggau Kalimantan Barat, 13 Sepetember 2025 – Dewanusantaranews.com – Suara mesin sedot mendengung kembali di tepian Sungai Kapuas, Desa Nanga Biang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Padahal, baru sepekan lalu aparat gabungan menggelar razia besar-besaran. Hasilnya? Beberapa dompeng disita, sejumlah pekerja kecil dibawa, namun aktor besar tetap tak tersentuh.
Fenomena ini bukan hal baru. Razia seolah menjadi ritual rutin, hanya menyentuh permukaan, sementara jantung bisnis PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin) tetap berdenyut kuat di balik layar.
Pada awal September 2025 Aparat gabungan melakukan operasi penertiban PETI di aliran Sungai Kapuas. Sejumlah perahu tambang dibakar.
Beberapa hari setelah razia Aktivitas PETI kembali terdengar. Mesin dompeng beroperasi di malam hari, berpindah lokasi untuk menghindari patroli.
Pantauan warga Pola ini berulang. Razia datang, PETI tiarap. Razia pergi, PETI hidup lagi.
Keluhan masyarakat Air sungai keruh, ikan berkurang, bahkan sumur warga mulai tercemar.
“Kalau ada razia, mereka sembunyi. Tapi begitu aparat pulang, suara mesin hidup lagi, kami bingung, apakah aparat benar-benar serius?” ujar seorang warga Nanga Biang, meminta namanya dirahasiakan (13/9).
Hasil penelusuran tim investigasi menemukan adanya rantai ekonomi terorganisir dalam aktivitas tambang ilegal diantaranya.
1.Cukong lokal/regional Menyediakan modal dan membeli emas hasil sedotan.
2.Pemasok BBM subsidi Bio Solar dan bensin diduga dialirkan secara ilegal untuk kebutuhan dompeng.
3.Pekerja lapangan Mayoritas warga desa atau pendatang, hanya jadi “pion” yang mudah ditangkap.
4.Oknum pelindung Masyarakat menuding adanya keterlibatan oknum aparat dan pejabat desa/kecamatan yang membiarkan aktivitas ini berjalan.
Seorang tokoh adat di Sanggau menyebut, “Kalau PETI ini tidak dilindungi, mustahil bisa beroperasi terus-menerus. Mesin besar butuh modal besar, bahan bakar, dan jalur distribusi. Itu semua tidak mungkin jalan tanpa jaringan.”
Menurut UU No. 3/2020 tentang Minerba, PETI adalah tindak pidana dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Sementara UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebut, perusakan lingkungan dapat dijerat 10 tahun penjara.
Namun, fakta lapangan memperlihatkan penegakan hukum yang timpang. Hanya pekerja lapangan yang ditangkap, sementara aktor besar tidak tersentuh.
Dikutif penjelasan pengamat hukum lingkungan hidup nasional, Dr. Andi Prasetyo, SH., MH., menyebut lemahnya penegakan hukum di Sanggau sebagai bentuk “penanganan setengah hati”.
“Razia tanpa tindak lanjut investigasi ke level cukong hanyalah formalitas. Aparat seharusnya menelusuri aliran dana, BBM subsidi, hingga keterlibatan oknum yang melindungi. Kalau tidak, PETI akan terus hidup,” ujarnya.












