Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Dugaan Manipulasi Barang Bukti Rekaman Suara, Polresta Pontianak Dikritik Pengamat Hukum

×

Dugaan Manipulasi Barang Bukti Rekaman Suara, Polresta Pontianak Dikritik Pengamat Hukum

Sebarkan artikel ini

Pontianak, Kalimantan Barat, 29 Agustus 2025 – Dewanusantaranews.com – Viralnya pemberitaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang wartawan berinisial EA oleh Polresta Pontianak menuai sorotan publik. Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai tindakan penyidik dalam kasus tersebut justru berpotensi menyalahi aturan hukum.

Menurut Herman, langkah kepolisian melalui Kasat Reskrim Polresta Pontianak yang memperdengarkan rekaman suara ke publik di luar proses hukum adalah tindakan keliru dan berpotensi melanggar undang-undang.

Memperdengarkan rekaman suara yang merupakan barang bukti kepada publik melalui media sosial, konferensi pers, atau cara lain di luar kepentingan persidangan adalah tindakan yang dilarang keras dan melawan hukum,” tegas Herman dalam keterangan persnya, Jumat (29/8)

Baca Juga  Polsek Minas Terus Lakukan Cooling System, Jalin Kemitraan Dengan Masyarakat Jelang Pilkada

Herman mengingatkan bahwa berdasarkan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), rekaman suara termasuk dokumen elektronik yang dilindungi. Penyidik memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan dan privasi informasi yang disita.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah mengatur secara jelas soal fungsi barang bukti. Pada Pasal 44 ayat (2) KUHAP ditegaskan bahwa barang bukti hanya boleh digunakan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan.

Membuka atau memperdengarkan rekaman suara di luar forum pengadilan adalah bentuk penyalahgunaan barang bukti,” tambah Herman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *