Sekadau, Kalimantan Barat – 26 Agustus 2025 – Dewanusantaranews.com – PT Parma Agro Mas Belitang memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan sejumlah media daring pada 24 Agustus 2025 yang menyinggung dugaan penyimpangan dalam penjualan limbah perusahaan.
Dalam keterangannya di pabrik pada Selasa (26/8), Hendrik selaku manajer dari perusahaan pembeli minyak limbah sawit menegaskan bahwa seluruh proses penjualan limbah dijalankan sesuai ketentuan hukum, kontrak kerja, dan kewajiban perpajakan yang berlaku.
“Semua mekanisme penjualan limbah telah mengikuti aturan resmi. Tidak ada pelanggaran baik dari sisi kontrak maupun kewajiban perpajakan perusahaan,” tegas Hendrik dalam keterangan tertulis kepada awak media.
Di lokasi yang sama, Humas PT Parma Agro Mas Belitang, Hengki, menjelaskan bahwa kerja sama penjualan limbah sawit dilakukan berdasarkan SALE AND PURCHASE CONTRACT (Agreement) No. 054/POME/VIII/2025 dengan pihak kuasa pembeli.












