Pontianak, Kalimantan Barat, 23 Agustus 2025 – Dewanusantaranews.com – Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghentikan mekanisme Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dinilai bertentangan dengan aturan hukum.
Pengamat kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa Pokir DPRD merupakan amanat langsung Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta diperkuat melalui PP Nomor 12 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
“Pokir DPRD bukan barang haram, melainkan perintah undang-undang. Jika dihapus, itu justru mengabaikan mekanisme demokratis yang diatur secara jelas,” kata Herman di Pontianak, Sabtu (23/8).












