Pontianak, Kalimantan Barat — 11 Agustus 2025 – Dewanusantaranews.com – Perkembangan terbaru dalam perkara sengketa tanah Parit Derabak memasuki babak baru. Pada sidang pembuktian Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Mempawah pada 6 Agustus 2025, terungkap fakta mengejutkan: Berita Acara Pemeriksaan (BAP) korban atas nama Madiri, yang digunakan sebagai dasar dakwaan, terbukti mengandung kepalsuan.
Sidang PK tersebut dipimpin Wakil Ketua PN Mempawah, Praditia Danindra, SH, MH, selaku Ketua Majelis Hakim PK. Dalam persidangan, Yandi L, SH, Penasihat Hukum AR (Pemohon PK), memaparkan bukti-bukti kuat yang menunjukkan bahwa BAP tersebut tidak sah secara hukum. Temuan ini juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum sebagai Termohon PK.
Bukti yang kami ajukan jelas memperlihatkan bahwa tanda tangan, keterangan, hingga format BAP korban adalah palsu atau cacat hukum. Konsekuensinya, dakwaan dan putusan sebelumnya menjadi tidak sah,” tegas Yandi di hadapan media.
Terang Yandi Bukti-Bukti yang di ungakap pada Sidang PK tersebut sebagai berikut agar publik juga tau :
1. Rekaman video Madiri membuat tanda tangan asli sebanyak enam kali dengan bentuk yang konsisten.
2. Perbedaan signifikan antara tanda tangan asli Madiri dan tanda tangan dalam BAP korban.
3. Rekaman suara Madiri yang menegaskan tanda tangannya tidak pernah berubah.












