Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Judi Sabung Ayam Kembali Marak di Putussibau, Dugaan Kebal Hukum Menguat

×

Judi Sabung Ayam Kembali Marak di Putussibau, Dugaan Kebal Hukum Menguat

Sebarkan artikel ini

Putussibau Kapuas Hulu, Kalbar – 10 Agustus 2025 – Dewanusantaranews.com – Aktivitas judi sabung ayam kembali mencuat di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, memicu kekhawatiran publik terkait lemahnya penegakan hukum di daerah tersebut. Beredar video di sejumlah grup WhatsApp yang memperlihatkan persiapan pengiriman ayam jantan dari Kabupaten Sintang menuju arena sabung ayam di Putussibau, diduga berlangsung pada 8–10 Agustus 2025.

Dalam video yang diterima redaksi, terlihat beberapa pria mengangkat kotak-kotak berlubang berisi ayam jantan ke sebuah mobil berwarna silver. Setidaknya tujuh kotak berisi ayam dipindahkan dari sebuah kandang di wilayah Sintang. Pesan singkat yang menyertai video menyebutkan, “Bos dari Sintang siap OTW arena yang baru arah Putussibau.”

Baca Juga  Alamak, di duga dukung AYS & BSA Kades Pulau Tagor di tetapkan Tersangka

Kapolsek Putussibau Utara, IPTU Jauhari, sebelumnya pernah menyebut kepada media identitas seorang terduga pelaksana kegiatan ini, yakni AP. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan tegas yang diambil oleh aparat penegak hukum (APH) terhadap para pelaku maupun lokasi arena yang disebut-sebut beroperasi kembali.

Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa para pelaku merasa kebal hukum, sehingga aktivitas terlarang tersebut bisa berjalan tanpa hambatan. Tokoh masyarakat di Putussibau menilai, jika praktik ini terus dibiarkan, dampaknya akan merusak kondisi sosial warga, meningkatkan potensi kriminalitas, dan menjerumuskan generasi muda ke lingkungan negatif.

Landasan Hukum dan Potensi Jerat Pidana
Perjudian sabung ayam masuk kategori tindak pidana sebagaimana diatur dalam:

Baca Juga  GPA Washliyah DKI Jakarta Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti kepada 1.116 orang terpidana

Pasal 303 ayat (1) KUHP: Pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta bagi yang menawarkan atau memberi kesempatan bermain judi tanpa izin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *