Kubu Raya, Kalimantan Barat – 8 Agustus 2025 – Dewanusantaranews.com – Ketegangan kembali memuncak di Desa Sepuk Laut, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Ratusan warga menolak kesepakatan kompensasi yang ditawarkan PT Punggur Alam Lestari (PT PAL), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) sejak 2014. Mereka menilai kompensasi tersebut tidak mencerminkan kewajiban perusahaan sebagaimana diatur dalam izin dan perundang-undangan.
Kisruh ini mencuat setelah mediasi yang digelar pada Jumat, 18 Juli 2025, di aula pertemuan Bupati Kubu Raya. Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Desa Sepuk Laut, Camat Sungai Kakap, dan dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kemasyarakatan Pemkab Kubu Raya, Mustafa, S.H., M.H.
Namun, menurut warga, mediasi justru jauh dari aspirasi yang telah mereka perjuangkan. “Hasil mediasi keluar dari jalur aspirasi. Hak kami yang diatur dalam IUP dan HGU 2014 diabaikan,” tegas Yanto Umar, perwakilan warga, kepada beberapa media nasional 8 Agustus 2025 yang diketuai Rudi Halik Kaporwil media Borneo Indonesia News.
Berdasarkan SK HGU No. 00065 tertanggal 5 Desember 2014, PT PAL mengelola lahan perkebunan seluas 2.164,73 hektare. Sesuai aturan, 20 persen dari luas tersebut sekitar 430 hektare wajib dialokasikan untuk kebun plasma masyarakat. Namun hasil investigasi lapangan pada 2 November 2024 mengungkapkan bahwa lahan plasma belum direalisasikan secara penuh. Dari total HGU, sekitar 1.191 hektare lahan bahkan terlantar, sementara lahan yang dibangun perusahaan hanya 973,53 hektare.
Perwakilan warga lainnya, Azis Buka, menilai hasil mediasi semakin merugikan masyarakat.












