Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

LIRA Bongkar Mafia Bawang Impor Ilegal, Dugaan Pemilik Berinisial AR

×

LIRA Bongkar Mafia Bawang Impor Ilegal, Dugaan Pemilik Berinisial AR

Sebarkan artikel ini

Kubu Raya, Kalimantan Barat – 5 Agustus 2025 – Dewanusantaranews.com – Skandal penyelundupan komoditas kembali mencuat di Kalimantan Barat. Kali ini, aktivitas bongkar muat dan penyimpanan bawang putih ilegal asal Malaysia terendus di dua unit ruko tertutup di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Ironisnya, lokasi ruko itu hanya berjarak kurang dari satu kilometer dari Markas Polres Kubu Raya, namun aktivitas ilegal tersebut tetap berlangsung tanpa hambatan berarti. Pemantauan langsung pada Selasa (5/8/2025) menunjukkan kendaraan kecil hingga truk keluar masuk area ruko pada dini hari, melakukan bongkar muat secara senyap dan terorganisir.

Di balik pintu ruko tanpa plang nama tersebut, seorang pekerja yang enggan menyebutkan identitasnya mengakui bahwa bawang putih tersebut milik seseorang bernama Bom-Bom. “Saya cuma pekerja, Bang,” ujarnya singkat sambil menutup pintu rapat-rapat. Ia menyebut pemilik sedang berada di kawasan Tanjung Raya 2, namun menolak memberikan informasi lebih jauh

Baca Juga  Bappeda Rohil Gelar Rapat  Evaluasi Serentak Hasil Pencegahan Stunting Tahun 2024

Ketua Investigasi Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Totas, mengonfirmasi pihaknya telah mengantongi data kuat terkait masuknya bawang putih ilegal dari Malaysia ke wilayah Kubu Raya. Totas menuding seorang pengusaha berinisial AR sebagai aktor utama dalam distribusi barang impor tanpa dokumen resmi tersebut.

“Barang dari Malaysia itu masuk, dibongkar, disimpan, dan disebar ke berbagai titik. Aktivitas ini jelas terstruktur, sistematis, dan nyaris tanpa hambatan,” ujar Totas.

LIRA menilai aktivitas ini tidak hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga mengacaukan stabilitas pasar lokal, menekan harga bawang petani dan pedagang resmi dalam negeri.

Sebagai langkah lanjutan, LIRA akan segera melayangkan surat resmi kepada Kapolres Kubu Raya, Bea Cukai, dan sejumlah instansi terkait, mendesak penindakan tegas terhadap praktik penyelundupan dan distribusi ilegal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *