Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Polsek Panai Hilir Bekuk Seorang Nelayan Pengedar Sabu di Sei Berombang

×

Polsek Panai Hilir Bekuk Seorang Nelayan Pengedar Sabu di Sei Berombang

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU – Dewanusantaranews.com – Polres Labuhanbatu melalui Polsek Panai Hilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan satu orang tersangka di wilayah hukumnya. Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 31 Juli 2025, sekira pukul 19.00 WIB di Jalan Kartini, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Pelaku yang berhasil diamankan diketahui berinisial MR alias Ridho, laki-laki berusia 25 tahun, warga Dusun II Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan. Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berukuran besar berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 1,64 gram brutto, serta 11 bungkus plastik klip transparan kosong.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Polsubsektor Sei Suka Polsek Indrapura Laksanakan Cooling System

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terpercaya yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Panai Hilir langsung melakukan penyelidikan di bawah pimpinan IPDA Andi Fahri Hasibuan.

“Tepat pada pukul 19.00 WIB, tim melakukan undercover buy di lokasi dan berhasil mengamankan seorang pelaku yang diketahui berinisial MR. Dari tangan tersangka, ditemukan satu plastik hitam berisi satu klip plastik sedang berisi sabu dan 11 klip kosong,” Ungkap Arwin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *