Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Istri Sah Ketua KPU Melawi Laporkan Dugaan Perselingkuhan dan Pernikahan Siri ke DKPP

×

Istri Sah Ketua KPU Melawi Laporkan Dugaan Perselingkuhan dan Pernikahan Siri ke DKPP

Sebarkan artikel ini

Dewanusantaranews.com – Atina Sriwahyuni, istri sah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Melawi periode 2023–2028, IA, resmi melaporkan dugaan pelanggaran etik berat suaminya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Perempuan Indonesia Kalimantan Barat (YLBH PIK Kalbar).

Dalam laporan yang diterima redaksi, Atina menuding IA melakukan perselingkuhan sejak bulan Ramadhan 2025 yang berpuncak pada pernikahan siri dengan seorang perempuan bernama Friska Ramadani di Surabaya pada 24 April 2025. Pernikahan tersebut, menurut Atina, dilakukan tanpa sepengetahuannya sebagai istri sah dan di luar agenda resmi kedinasan KPU.

Saat itu suami saya mengaku sedang perjalanan dinas ke Surabaya. Namun, ketika saya konfirmasi ke kantor, tidak ditemukan adanya penugasan resmi. Selama satu minggu beliau juga tidak dapat dihubungi,” ungkap Atina dalam keterangan tertulis, Selasa (29/7).

Baca Juga  Kuatkan Barisan Pengamanan,Lapas Narkotika Rumbai Gelar Rapat Dinas Pengamanan

Atina menyebut dirinya menemukan bukti bahwa IA tinggal bersama Friska Ramadani di sebuah rumah kontrakan di Jalan Komyos Sudarso, Gang Durian 2, Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat, sejak sebelum keberangkatan haji IA pada akhir Mei 2025.

Konflik rumah tangga memuncak ketika IA menjatuhkan talak tiga kepada Atina pada 26 Mei 2025, hanya dua hari sebelum keberangkatannya ke Tanah Suci. Atina, yang merupakan ibu dari tiga anak, menegaskan bahwa ini bukan kali pertama IA diduga berselingkuh. Pada periode Pilkada 2019–2020, IA juga pernah dikabarkan memiliki hubungan terlarang dengan salah seorang petugas relasi pemilu.

Dalam laporan ke DKPP, Atina menegaskan tindakan IA tidak hanya merusak institusi keluarga, tetapi juga mencederai marwah penyelenggara pemilu. Laporan itu menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021 Pasal 90 ayat (4) huruf c, yang menyatakan bahwa anggota KPU dilarang melakukan pernikahan siri atau tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah menurut hukum negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *