Pontianak, Kalimantan Barat, 30 Juli 2025 – Dewanusantaranews.com – Polresta Pontianak merilis perkembangan penyidikan kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang menimpa korban berinisial A (4). Rilis berlangsung di ruang Sat Reskrim Polresta Pontianak pada Selasa (29/7/2025) dan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan, S.I.K.
Dalam keterangannya, Kompol Wawan mengungkapkan kasus bermula dari laporan orang tua korban yang mendapati anaknya mengalami rasa sakit saat buang air kecil. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban terinfeksi penyakit menular seksual jenis gonore.
Setelah pemeriksaan dan pengambilan keterangan, awalnya korban menyebut pelaku berinisial C. Namun, keterangannya kemudian berubah menjadi A. Keterangan ini juga tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi lain yang kami periksa. Hal tersebut membuat penyidik ragu dalam menetapkan tersangka,” jelas Kompol Wawan.
Penyidik telah memeriksa dua orang terduga pelaku berinisial C dan A. Keduanya tidak mengakui perbuatannya meski telah menjalani pemeriksaan, termasuk tes uji kebohongan (lie detector).
Selama proses penyidikan, Polresta Pontianak telah menggelar dua kali gelar perkara di tingkat Polresta, satu kali ekspos bersama Kejaksaan, dan satu kali gelar perkara di Ditreskrimum Polda Kalbar. Namun, belum ada kesimpulan tegas terkait pelaku.












