Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Ringkus Dua Residivis, Sabu 10 Gram Diamankan

×

Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Ringkus Dua Residivis, Sabu 10 Gram Diamankan

Sebarkan artikel ini

TEBING TINGGI – Dewanusantaranews.com – Dua orang pria kembali diringkus oleh Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung disebuah rumah di Dusun IV, Desa Simalas Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai pada Rabu siang (16/7/2025).

Hal ini dibenarkan Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Iptu Jimmy R. Sitorus S.H, Sabtu (26/7), yang menyatakan kedua pelaku yang diamankan yakni AS alias Jibeng (51), warga Desa Bah Sumbu, serta HN alias Een (45) warga Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi. Diketahui keduanya merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2022 dan 2020.

“Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya enam bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 10,04 gram, dompet kecil warna putih, dua bungkus plastik klip kosong, dua pipet plastik runcing berbentuk sekop, dua bekas bungkus rokok, dan uang tunai Rp295.000,-“, ungkap Kasat Resnarkoba.

Baca Juga  Kasum TNI Pimpin Sertijab Asintel Panglima TNI dan Aster Panglima TNI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *