Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Satgas Pamtas Yonkav 3/AC Gagalkan Perdagangan Ilegal Sisik Trenggiling di Perbatasan RI-Malaysia

×

Satgas Pamtas Yonkav 3/AC Gagalkan Perdagangan Ilegal Sisik Trenggiling di Perbatasan RI-Malaysia

Sebarkan artikel ini

Nanga Badau, 21 Juli 2025 – Dewanusantaranews.com – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia YonKav 3/AC kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan Negara dan perlindungan terhadap kekayaan hayati Indonesia. Kamis, (17/7/2025).

Dalam kegiatan Teritorial dan pendekatan humanis kepada masyarakat di wilayah perbatasan, personel Satgas berhasil mengamankan sejumlah sisik trenggiling (Manis javanica), salah satu satwa yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan Nasional.

Penemuan ini bermula dari kegiatan Teritorial dan Komunikasi Sosial (KOMSOS) rutin yang dilakukan oleh anggota Pos Muakan SSK IV di wilayah Kecamatan Ketunggau Hulu, Kabupaten Sintang.

Dalam interaksi dengan warga, personel menerima informasi mengenai adanya aktivitas penyimpanan sisik trenggiling di salah satu rumah warga. Dengan pendekatan persuasif dan humanis, anggota Satgas berhasil meyakinkan warga untuk menyerahkan barang tersebut secara sukarela.

Baca Juga  Unit Lantas Polsek Kandis Imbau Pelajar Wajib Pakai Helm Saat Berkendara Ke Sekolah

Komandan Satgas Pamtas RI-Malaysia YonKav 3/AC, Letkol Kav Alfid Dwi Arisanto, S.Sos., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan Teritorial dan edukasi kepada masyarakat perbatasan tentang pentingnya menjaga kelestarian satwa liar yang dilindungi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *