Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Skandal Pengawasan OJK Kalbar: NPL BPR Duta Niaga Tembus 90%, Diduga Ada Pembiaran

×

Skandal Pengawasan OJK Kalbar: NPL BPR Duta Niaga Tembus 90%, Diduga Ada Pembiaran

Sebarkan artikel ini

Pontianak, Kalimantan Barat – 12 Juli 2025 – Dewanusantaranews.com – Dugaan kelalaian pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Barat dalam kasus memburuknya kinerja Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Duta Niaga Pontianak kini menjadi sorotan tajam publik. Hal ini disampaikan oleh praktisi hukum Kalbar, Sobirin, S.H., dalam konferensi pers bersama awak media di Pontianak, Sabtu siang.

Dalam keterangannya, Sobirin menyebut bahwa rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) BPR Duta Niaga melonjak drastis dari tahun ke tahun dan bahkan mencapai 90 persen pada Desember 2024, sebuah angka yang sangat tinggi dan mengindikasikan kehancuran total struktur keuangan bank. Namun, OJK Kalbar terindikasi tidak mengambil langkah korektif apapun hingga akhirnya izin operasional bank dicabut secara resmi pada 5 Desember 2024 oleh keputusan Dewan Komisioner OJK (Nomor: KEP-98/D.03/2024).

Baca Juga  Kapolres Batu Bara Lakukan Pengecekan Randis Operasional Water Cannon

Dimana fungsi pengawasan OJK? NPL 90 persen tidak mungkin tercapai dalam semalam. Ini kelalaian struktural,” tegas Sobirin.

Mengacu pada UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK dan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, OJK memiliki tanggung jawab langsung dalam melakukan pengawasan dan memastikan stabilitas sistem keuangan. Namun, berdasarkan data yang dihimpun, pengawasan terhadap BPR Duta Niaga justru terkesan pasif dan minim intervensi, meski tanda-tanda krisis telah terlihat sejak tahun 2020.

Lebih lanjut, POJK No. 40/POJK.03/2019, POJK No. 11/POJK.03/2016, dan SEOJK No. 14/SEOJK.03/2017 mewajibkan pengawasan intensif dan status khusus bagi bank dengan NPL di atas 5%. Fakta bahwa NPL menyentuh angka 90% tanpa adanya tindakan korektif dari OJK, menurut Sobirin, adalah bentuk kelalaian berat yang patut diusut hukum.

Baca Juga  Personil Polsek Labuhan Ruku Patroli Antisipasi Kejahatan

Dalam periode krisis 2020–2024, beberapa pejabat OJK Kalbar yang disebut turut bertanggung jawab antara lain: TI Account Officer (AO) pengawas bank, IR Kepala Seksi pengawasan, BR Wakil Kepala OJK Kalbar

Ketiganya diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan mandat undang-undang dan peraturan perbankan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *