Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Penetapan Tersangka Proyek Bandara Rahadi Usman Dipertanyakan, Akademisi : Hukum Jangan Diseret Jadi Alat Represif

×

Penetapan Tersangka Proyek Bandara Rahadi Usman Dipertanyakan, Akademisi : Hukum Jangan Diseret Jadi Alat Represif

Sebarkan artikel ini

Pontianak, Kalimantan Barat – 18 Juli 2025 – Dewanusantaranews.com – Penetapan enam orang tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) terkait dugaan korupsi dalam proyek pengembangan Bandara Rahadi Usman di Kabupaten Ketapang menuai kritik keras dari kalangan akademisi.

Pengamat hukum dan kebijakan publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai langkah Kejati Kalbar dalam menangani kasus ini harus dikaji ulang secara hati-hati dan tidak boleh mengabaikan prinsip-prinsip dasar hukum yang adil dan proporsional.

“Penegakan hukum bukan sekadar semangat mengejar pelaku, tapi harus berbasis presisi dan keadilan. Jika salah penerapan hukum, kita bisa menghadapi kecelakaan yuridis yang berujung pada ketidakadilan,” kata Herman dalam keterangan tertulis yang diterima media, Rabu, 18 Juni 2025.

Baca Juga  DPC Pemuda Batak Bersatu (PBB) Rohul Ucapkan Selamat Hari Anak Nasional Ke-41

Menurut informasi yang beredar, kerugian negara dalam proyek tersebut ditaksir lebih dari Rp8 miliar, yang disebut berasal dari pelaksanaan pekerjaan yang dianggap tidak sesuai kontrak, baik dari segi volume maupun spesifikasi teknis. Kejati Kalbar pun mengenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP kepada para tersangka.

Namun Herman berpendapat bahwa ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dan kontrak bukan serta merta masuk ke ranah pidana. Ia menyatakan, hal ini lebih tepat dikategorikan sebagai pelanggaran kontraktual atau wanprestasi, yang seyogianya ditangani melalui jalur perdata.

Baca Juga  Polres Rohul Dapat Dukungan Dari KNPI Riau, Mendesak Pelaku Cabul Delapan Santriwati Segera Di Ungkap

“Kalau memang volume dan spesifikasi teknis tidak sesuai adendum kontrak, maka penyelesaiannya melalui ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata. Mengapa dipaksakan masuk ke ranah pidana korupsi?” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *