SIAK – Dewanusantaranews.com – Bupati Siak Afni Z. menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan konflik lahan antara masyarakat Kampung Tumang dan PT SSL yang beroperasi di wilayah Kecamatan Siak.
Pernyataan itu disampaikan Afni saat memimpin rapat tindak lanjut atas insiden yang terjadi pada Rabu lalu. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Raja Indra Pahlawan, Kantor Bupati Siak, Kamis (12/6).
“Sebelum saya jadi Bupati tiga tahun lalu, saya datang ke lokasi kejadian dalam kunjungan sebagai Tenaga Ahli Menteri. Saya memrediksi suatu hari akan terjadi seperti ini. Ini tinggal menunggu waktu,” kata dia, Jumat (13/6/2025).
Karena itu, ia berharap kejadian serupa tidak boleh terulang. Siak memang membutuhkan investasi, namun juga perlu investor, namun Pemerintah Daerah butuh investor yang peka terhadap penderitaan rakyat.
“Kami tahu PT SSL izinnya diberikan negara. Namun perlu Bapak ketahui, sebelum negara memberi izin ke PT SSL. Tumang Kampung tua, artinya sudah ada jauh sebelum PT SSL beroperasi, di sini” tegasnya di hadapan Direktur Utama PT SSL.
Sebagai kepala daerah, Afni ingin mendorong kolaborasi lintas sektor dalam menyelesaikan persoalan agraria secara adil. Ia mengajak bersinergi dengan Pemerintah, Akademisi, Pelaku Usaha, Media, dan Komunitas Masyarakat (Pentahelix).
“Tujuannya untuk meningkatkan akses hak tanah dan hutan masyarakat Kabupaten Siak dan optimalisasi ekonomi hijau dengan tetap menjaga konduktivitas iklim investasi yang secara berkualitas,” ujarnya.
Afni kemudian meminta masukan dan saran dari Perwakilan UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Riau, Fifin, mengatakan bahwa PBPH PT SSL di Desa Tumang mencakup beragam jenis lahan, dari hutan tanaman industri (HTI) hingga permukiman dan perkebunan masyarakat.
“Total luasan di Tumang mencapai 11 ribu hektare. Proporsinya meliputi gambut 1.697 hektare, hutan rawa sekunder 73 hektare, hutan tanaman 5.158 hektare, permukiman 282 hektare, dan perkebunan 3.887 hektare,” rinci Fifin.
Menurutnya, dari data RKU (Rencana Kerja Usaha) tahun 2025, PT SSL belum mencantumkan luasan untuk program kemitraan konsesi. Namun demikian, pihaknya melihat hal ini sangat mungkin dilakukan melalui addendum (perubahan) terhadap RKU.
“Kemitraan konsesi sangat dimungkinkan, karena memang pemerintah mengeluarkan aturan itu sebagai resolusi konflik masyarakat di sekitar PBPH. Kami sangat mendukung untuk bisa mempercepat pelaksanaannya dilapangan,” sebutnya.
Fifin menjelaskan, kemitraan konsesi merupakan bentuk kerja sama antara pemegang izin PBPH dan masyarakat di sekitar wilayah konsesi, untuk meningkatkan produktivitas dan penyelesaian konflik secara damai.












